Curi Barang Om-om saat Mandi, Pasutri Muda di Palembang Ditangkap Polisi

Firdaus
Pasangan suami istri di Palembang yang mencuri barang-barang milik korbannya (Firdaus/iNews)

PALEMBANG, iNews.id - Jajaran Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menangkap pasang suami istri (pasutri). Pasutri ini ditangkap karena menjebak dan mencuri harta benda milik korban.

Kasubdit Jatanras Polda Sumsel Kompol Suryadi mengatakan, pelaku bernama Adjang (25) dan Kartini (22). Keduanya ditangkap beberapa hari yang lalu di Jalan Raya Talang Keramat, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel.

Suryadi menambahkan, penangkapan ini dilakukan setelah korban yang tidak disebutkan identitasnya ini melaporkan kasus pencurian dengan kerugian Rp10 juta.

"Modusnya, pelaku Kartini mencari sasaran lelaki hidung belang akan berkencan dengannya lewat aplikasi chat," kata Suryadi kepada wartawan, Kamis (5/3/2020).

Ketika sudah mendapatkan sasaran, kata Suryadi, pelaku menawarkan berhubungan badan dengan tarif Rp1 juta.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Calon Penumpang Gagal Berangkat, Pria di Kupang Ditangkap Jual Tiket Kapal Pelni Palsu

57 tahun lalu

Dramatis Penangkapan DPO Curas sejak 2014 di Lampung Timur, Pelaku Dicegat di Tengah Jalan

57 tahun lalu

Surat Haru Maling di Mojokerto, Ngaku Mencuri demi Bayar Semester Sekolah Anak

57 tahun lalu

Maling di Mojokerto Kirim Surat Permintaan Maaf, Janji Kembalikan Uang Curian Setelah Gajian

57 tahun lalu

Viral Kakek Curi Tiang Rambu Dishub di Surabaya, Ditangkap usai Buron ke Lamongan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal