Curi Barang Om-om saat Mandi, Pasutri Muda di Palembang Ditangkap Polisi

Firdaus
Pasangan suami istri di Palembang yang mencuri barang-barang milik korbannya (Firdaus/iNews)

PALEMBANG, iNews.id - Jajaran Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menangkap pasang suami istri (pasutri). Pasutri ini ditangkap karena menjebak dan mencuri harta benda milik korban.

Kasubdit Jatanras Polda Sumsel Kompol Suryadi mengatakan, pelaku bernama Adjang (25) dan Kartini (22). Keduanya ditangkap beberapa hari yang lalu di Jalan Raya Talang Keramat, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel.

Suryadi menambahkan, penangkapan ini dilakukan setelah korban yang tidak disebutkan identitasnya ini melaporkan kasus pencurian dengan kerugian Rp10 juta.

"Modusnya, pelaku Kartini mencari sasaran lelaki hidung belang akan berkencan dengannya lewat aplikasi chat," kata Suryadi kepada wartawan, Kamis (5/3/2020).

Ketika sudah mendapatkan sasaran, kata Suryadi, pelaku menawarkan berhubungan badan dengan tarif Rp1 juta.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Riau Bongkar Jual Beli Situs Bank Palsu, Korban Rugi hingga Rp1 Miliar

57 tahun lalu

Dijanjikan Bisa Kerja di Perusahaan, Warga Karawang malah Tertipu Rp5 Juta

57 tahun lalu

Viral Pria Mengaku Sultan Tipu Warga Banyumas Rp50 Juta, Janjikan Berangkat Haji

57 tahun lalu

Terekam CCTV! Pria Pakai Helm Curi Emas Senilai Rp400 Juta dalam Toko di Medan

57 tahun lalu

ASN Ditangkap Usai Curi Puluhan AC Pemkab Polman, Beraksi di Akhir Pekan saat Sepi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal