Melihat dua ekor sapi miliknya sudah tidak ada, lanjut Deby, korban sempat berupaya mencari di sekitar kebun, namun tetap tidak ditemukan. Korban kemudian membuat laporan polisi.
"Dari laporan itu Reskrim Polsek Bayung lencir langsung melakukan penyelidikan dan berhasil memperoleh informasi terkait ciri-ciri dan indentitas pelaku," katanya.
Selanjutnya, tim Tekab 204 dipimpin Kanit Reskrim Iptu Eko Purnomo menangkap kelima pelaku di kediaman masing-masing. Setelah diperiksa kelima pelaku mengakui telah mencuri dua ekor sapi milik korban.
"Kelima pelaku menarik kedua sapi ke dalam hutan akasia yang ada di desa Tanjung Bayat. Kemudian disembelih dan dibawa dengan menggunakan mobil," katanya.
Adapun barang bukti yang diamankan tali tambang sepanjang sekitar empat meter. Potongan tali warna hijau panjang sekitar satu meter, satu lonceng kalung sapi, dan satu mobil New Carry warna silver.