Keesokan harinya, pihak sekolah menyadari jika barang-barang di sekolahnya hilang. Atas kejadian tersebut, pihak sekolah melapor ke polisi.
Laporan itu dibuat oleh Kepala Sekolah Nurhayati. Berbekal laporan itu, polisi akhirnya menyelidiki kasus yang merugokan sekolah senilai Rp3,3 juta.
"Dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan, polisi menangkap pelaku Rusli. Setelah diperiksa, Rusli mengaku diperintah oleh Mursal dan Karman untuk menjual speaker hasil curian. Jika berhasil akan diberi imbalan berupa satu butir pil exstasi," katanya.
Berbekal keterangan tersangka Rusli, kata Ali Rojikin, polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku Mursal.
"Dari rumah pelaku Mursal kemudian langsung dilakukan penangkapan lagi terhadap pelaku Karman," kata dia.
Dari rumah Mursal, polisi menyita barang bukti satu kipas angin yang dicuri dari sekolah SMK Nurul Huda.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjar.