Cium Dugaan Penyelewengan, Kejati Sumsel Periksa Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya

Antara
Mantan Sekda Sumsel Mukti Sulaiman. (Foto: Antara)

PALEMBANG, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Selatan (Sumsel) memeriksa saksi-saksi dari sejumlah mantan pejabat dalam kepanitiaan pembangunan Masjid Sriwijaya di Palembang yang mangkrak sejak 2018. Diduga ada penyelewengan yang merugikan negara hingga Rp130 miliar.

Kasi Penkum Kejati Sumsel Khaidirman mengatakan pihaknya memanggil mantan Sekda Sumsel Mukti Sulaiman, Wakil Bupati terpilih Ogan Ilir Ardani, Ketua Umum Yayasan Masjid Siriwijaya Zainal Berlian, Sekretaris Umum Lumassia, Panitia Bidang Ryan Fahlevi, dan Kepala Dispar Palembang Isnaini Madani.

"Ada satu saksi reaktif tes cepat, jadi pemeriksaannya ditunda, tapi yang lain tetap jalan," ujar Khaidirman, Kamis (4/2/2021).

Mantan Sekda Sumsel periode 2013-2016 Mukti Sulaiman diperiksa, karena masih menjabat Wakil Ketua Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya sehingga dinilai mengetahui perencanaan pembangunan masjid tersebut.

Sedangkan Wakil Bupati Ogan Ilir terpilih Ardani diperiksa, karena saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan HAM Pemprov Sumsel. Ia dicecar Tim Pidsus Kejati Sumsel dengan 20 pertanyaan.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Soal Penutupan Gerbang Tol Jakabaring, Berikut Fakta dan Penjelasan Waskita

57 tahun lalu

Gerbang Tol Jakabaring Ditutup Permanen, Netizen Tanya Kabar Akses  Jejawi 

57 tahun lalu

Usai Diperiksa Kejati Sumsel, Mantan Bupati Muara Enim Ditahan di Rutan Pakjo

57 tahun lalu

Mantan Bupati Muara Enim Muzakir Sai Sohar Ditahan Kejati Sumsel

57 tahun lalu

Kejati Sumsel Tahan Eks Bupati Muara Enim dalam Kasus Alih Fungsi Lahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal