Gegara Kucing, Perempuan Muda di Palembang Hadapi Tuntutan 3 Tahun Penjara

Era Neizma Wedya
Seorang perempuan dituntut 3 tahun penjara karena jual kucing hutan. (Foto: Era)

PALEMBANG, iNews.id - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut seorang perempuan berinisial GMP (23) dengan pidana 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Perempuan muda ini didakwa kasus perdagangan empat ekor kucing kuwuk atay kucing huta yang dilindungi.

GMP sebelumnya ditangkap atas kasus perdagangan satwa dilindungi melalui media sosial Facebook dan Instagram.

JPU Indah Kumala Dewi saat membacakan tuntutan dalam persidangan dk Pengadilan Klas IA Palembang menyebutkan, terdakwa terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Menuntut terdakwa dengan 3 tahun kurungan dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan," katanya dalam sidang yang berlangsung secara virtual, Kamis (4/2/2021).

Sementara terdawa GMP melalui kuasa hukumnya, M Arif akan mengajukan pembelaan (pledoi) atas tuntutan JPU secara tertulis yang akan disampaikan pada sidang selanjutnya.

Dalam sidang sebelumnya, GMP mengaku sudah melakukan bisnis jual beli satwa dilindungi sejak tahun 2017 melalui media sosial Facebook dan Instagram. "Pernah juga jual Owa, Binturong, dan Siamang. Uangnya untuk kebutuhan sehari-hari," katanya.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ini Polwan Cantik Luar Dalam yang Viral di Palembang

57 tahun lalu

Instruksi Presiden, 6 Jenderal di Palembang Datangi Pasar Tradisional

57 tahun lalu

Giant Ekstra Palembang Akan Ditutup Akibat Pandemi, Bagaimana dengan Karyawan?

57 tahun lalu

Viral, Pria Tertangkap Ngamar dengan Selingkuhan Berambut Pirang di Palembang Dipukuli Istri

57 tahun lalu

Mahasiswa di Palembang Jual Nasi Bungkus Seribu di Gunungan Sampah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal