"Sesuai ketentuan, napi dan anak pidana yang diikutkan dalam program pembebasan bersyarat antisipasi penyebaran Covid-19 adalah mereka yang sudah menjalani dua per tiga masa pidana dan melakukan tindak pidana yang tidak terkait dengan PP 99," kata dia.
Gunawan mengatakan, napi dan anak pidana yang bisa dibebaskan melalui program integrasi tersebut hanya untuk pelaku tindak pidana umum sedangkan pelaku korupsi, terorisme, tindak pidana extraordinary dan tindak pidana khusus tidak bisa mengikuti program itu.
Secara nasional Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nugroho menjelaskan ada 30 ribu napi dan anak pidana menjalani program pembebasan bersyarat antisipasi penyebaran COVID-19.