Cegah Penyebaran Corona di Lapas, 52 Napi Muaradua OKU Dibebaskan

Antara
52 Narapidana di Lapas Muaradua OKU Selatan bebas (Antara)

MUARADUA, iNews.id - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Muaradua, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan (Sumsel) membebaskan 52 narapidana. Mereka dibebaskan untuk menghindari penyebaran virus corona atau Covid-19.

Kepala Lapas Kelas IIB Muaradua, OKU Selatan, Surakhmat mengatakan, di tengah pandemi virus corona pihaknya membebaskan 52 orang narapidana di lapas setempat.

"Pembebasan para narapidana ini berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor 19.PK 01.04 tahun 2020," kata Surakhmat, Jumat (10/4/2020).

Rakhmat menambahkan, dari 166 narapidana yang ada di lapas setempat, 52 orang di antaranya dapat menghirup udara bebas untuk menjalani asimilasi di rumah masing-masing.

"Narapidana yang dibebaskan ini merupakan pelaku tindak pidana hukum kategori ringan kasus kriminal dan narkoba sesuai syarat pembebasan," katanya

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Penembak Mati Remaja di OKI Ditangkap, Polisi Sita Revolver

57 tahun lalu

Menegangkan! Penangkapan Bandar Narkoba di OKU, Polisi Ditikam

57 tahun lalu

Sadis! Anak dan Cucu Bunuh Nenek 87 Tahun di Muara Enim Sumsel

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang OKU Timur Sumsel, Cek Kekuatan Magnitudonya!

57 tahun lalu

Heboh! Dugaan Jual Beli Sel Mewah Lapas Blitar Rp100 Juta, Penasaran Apa Saja Fasilitasnya?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal