Sementara itu, selain melakukan razia kendaraan, petugas dari BNN juga melakukan tes urine terhadap sopir bus. Untuk kendaraan yang terbukti melanggar akan ditilang.
"Bagi kendaraan yang ditemukan pelanggaran baik kelengkapan surat maupun fisik maka akan dikenakan sanksi tilang," tuturnya.
Seperti diketahui, bus Fuso BM dengan nomor polisi BD 7031 AU terjun ke dalam jurang sedalam 150 meter. Bus itu menabrak pembatas beton saat melintas di Jalan Lintas Pagaralam-Lahat KM 9 Desa Plang Kenidai, Kelurahan Plang Kenidai, Kecamatan Dempo Tengah, Kota Pagaralam.
Dari hasil pemeriksaan diketahui jika si sopir bernama Ferry SIM nya sudah mati 9 tahun. Sementara kondisi bus sendiri sudah tak layak jalan mengingat sudah beroperasi selama 20 tahun sejak 1999. Akibat dari kecelakaan ini, 35 orang meninggal dan 13 korban terluka.