“Besar harapan kami, Sumsel tahun ini bisa terlepas dari bencana Karhutla dan roda perekonomian masyarakat tetap berjalan walaupun di masa pandemi Covid-19," katanya.
Ketua GAPKI Sumsel, Alex Sugiarto mengatakan, bahwa nota kesepahaman ini sangat sejalan dengan komitmen GAPKI dalam mencegah kebakaran lahan.
“Komitmen dalam pencegahan karhutla juga menunjukkan upaya perusahaan sawit untuk menghasilkan produk kelapa sawit yang ramah lingkungan,” ujarnya.
MoU ini mempertegas kerjasama antara GAPKI dan Polda Sumsel tentang peningkatan sistem pengamanan dan penegakan hukum di lingkungan kerja perusahaan perkebunan anggota GAPKI, dengan berpedoman kepada ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang ada.
Perusahaan perkebunan kelapa sawit wajib menyediakan Sarpras pencegahan dan pengendalian karhutla sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan)Nomor 5 tahun 2018.