Cawabup Johan Anuar Ditahan di Rutan Polres Jakpus, Kuasa Hukum: Semoga Keadilan Masih Berpihak 

Dede Febriansyah
Johan Anuar menyalurkan hak pilih pada Pilkada di OKU, Rabu (9/12/2020)

PALEMBANG, iNews.id- Calon wakil bupati, Johan Anuar (JA) yang unggul sementara di Pilkada OKU ditahan KPK dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah kuburan (Tempat Pemakaman Umum/TPU) 2013. JA ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Polres Jakarta Pusat.

Diketahui, pada Pilkada Serentak 2020 di OKU, Johan Anuar menjadi Cawabup berpasangan dengan Kuryana Aziz. Keduanya merupakan petahana yang diusung banyak partai melawan kotak kosong. 

Menanggapi penahanan oleh KPK ini, Johan Anuar melalui kuasa hukumnya Titis Rachmawati mengatakan, sebagai warga negara yang barik akan mengikuti proses hukum yang berjalan. “Kami akan ikuti proses hukum,” ujarnya melalui pesan WhatSapp, Kamis (10/12/2020).

Dengan pelimpahan berkas dan tersangka dari penyidik ke tim JPU, maka kliennya juga siap menghadapi proses persidangan. “Semoga keadilan masih berpihak pada klien saya,” ucapnya. 

Diketahui, Kamis (10/12/2020) dilaksanakan penyerahan tersangka Johan Anuar dan barang bukti dari tim penyidik kepada Tim JPU KPK.  “Tersangka JA dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 10 sampai dengan 29 Desember 2020 di Rutan Polres Jakarta Pusat,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri kepada media, Kamis (10/12/2020).

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Geledah Rumah Juliari Batubara, KPK Sita Dokumen Kasus Bansos Covid-19

57 tahun lalu

Penampakan Surat Hoaks Catut Ketua KPK terkait Rapid Test

57 tahun lalu

Kasus Korupsi Gedung Pemkab Lamongan, 3 Tersangka Ditahan KPK

57 tahun lalu

Geledah Kantor Pemkab Tulungagung, KPK Periksa Kepala OPD Buntut OTT Bupati

57 tahun lalu

KPK Geledah Rumah Dinas Bupati Tulungagung Gatut Sunu, Sejumlah Dokumen Disita

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal