Unggul Pilkada, Cawabup OKU Johan Anuar Ditahan KPK Kasus Tanah Kuburan

Tim MNC Portal
Johan Anuar saat berada di Polda Sumsel pada Januari 2020. (Foto: Antara/Nova Wahyudi)

JAKARTA, iNews.id- Johan Anuar (JA), Calon Wakil Bupati OKU, Sumatra Selatan (Sumsel) yang unggul sementara di Pilkada OKU ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Johan ditahan untuk 20 hari kedepan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan tanah kuburan (Tempat Pemakaman Umum/TPU) 2013.

Diketahui, pada Pilkada Serentak 2020 di OKU, Johan Anuar menjadi Cawabup berpasangan dengan Kuryana Aziz. Keduanya merupakan petahana yang diusung banyak partai melawan kotak kosong. 

KPK dalam pernyataan resmi mengatakan, Kamis (10/12/2020) dilaksanakan penyerahan tersangka Johan Anuar dan barang bukti dari tim penyidik kepada Tim JPU KPK.  “Tersangka JA dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 10 sampai dengan 29 Desember 2020 di Rutan Polres Jakarta Pusat,” ujar Plt Juru Bicara (Jubir)  KPK Ali Fikri dalam rilis kepada media, Kamis (10/12/2020).

Perkara ini adalah salah satu bentuk koordinasi dan supervisi KPK bersama dengan Polda Sumsel. Sebelumnya 24 Juli 2020, perkara dimaksud telah diambil alih penanganannya dari Polda Sumsel oleh KPK.

Sebelumnya JA telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumsel dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pilkada OKU, Paslon Petahana Unggul dari Kotak Kosong 

57 tahun lalu

Lawan Kolom Kosong, Usai Nyoblos Kuryana Aziz Opmimistis  Menang di Pilkada OKU

57 tahun lalu

Kuryana Azis dan Johan Anuar Paslon Tunggal di Pilkada OKU 2020

57 tahun lalu

Kasus Korupsi Gedung Pemkab Lamongan, 3 Tersangka Ditahan KPK

57 tahun lalu

Geledah Kantor Pemkab Tulungagung, KPK Periksa Kepala OPD Buntut OTT Bupati

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal