Catat! ASN di Musi Rawas Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas

Era Neizma Wedya
Ilustrasi mudik (Antara)

MUSI RAWAS, iNews.id - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas (Mura) Provinsi Sumsel dilarang memakai mobil dinas untuk mudik lebaran. Jika melanggara, maka akan diberi sanksi tegas.

Hal ini dikatakan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Musi Rawas, Aidil Rusman.

"Tidak boleh mobil dinas untuk mudik, jika masih ada yang melanggar, nanti kami berikan teguran tertulis," kata Aidil, Minggu (16/4/2023).

Dia menambahkan, dari awal sudah ada komitmen jika kendaraan dinas dilarang untuk kepentingan pribadi. 

Hanya saja sambung Aidil, kecualinya nantinya ada kebijakan atau instruksi dari Pemerintah Pusat, yang memperbolehkan menggunakan mobil dinas untuk mudik. Maka, Pemkab Musi Rawas akan mengikutinya.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Tangkap 5 ASN BPK terkait Kasus Suap Bupati Muara Enim

57 tahun lalu

Kecelakaan di Surabaya, Mobil Sedan Ditumpangi Ibu dan Anak Tercebur ke Sungai

57 tahun lalu

2 Tersangka Korupsi Tambang Batu Bara Ditahan Kejati Kaltim, ASN ESDM dan Pengusaha

57 tahun lalu

Takut Diburu Polisi, Pelaku Penembakan ASN di Metro Lampung Serahkan Diri ke Polisi

57 tahun lalu

Mobil Dinas Kapolsek Waingapu Tabrak Bengkel Tambal Ban di Sumba Timur, 6 Warga Terluka 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal