“Tersangka akan kita kenakan pasal 285 KUHP, yakni kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan istrinya bersetubuh dengan dia, dihukum, karena memerkosa, dengan hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun,” katanya.
Sedangkan tersangka mengaku sudah lama tergiur dengan kemolekan tubuh korban. Tersangka merupakan residivis kasus yang sama yakni memerkosa anak di bawah umur.
“Aku tarik korban pas lagi di kebun karet, mulutnya dibekap terus aku paksa berhubungan badan kalau tidak akan aku bunuh,” katanya.