Buruh Serabutan di Muratara Perkosa Istri Teman, Alasannya Bikin Emosi

Era Neizma Wedya
Tersangka pemerkosaan ditangkap Polres Muratara. (Foto: Era N)

“Tersangka akan kita kenakan pasal 285 KUHP, yakni kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan istrinya bersetubuh dengan dia, dihukum, karena memerkosa, dengan hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun,” katanya.

Sedangkan tersangka mengaku sudah lama tergiur dengan kemolekan tubuh korban. Tersangka merupakan residivis kasus yang sama yakni memerkosa anak di bawah umur.

“Aku tarik korban pas lagi di kebun karet, mulutnya dibekap terus aku paksa berhubungan badan kalau tidak akan aku bunuh,” katanya.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

BMKG Prediksi Sejumlah Wilayah di Sumsel Hujan Hari Ini 

57 tahun lalu

BMKG Prediksi Sejumlah Wilayah di Sumsel Hujan

57 tahun lalu

Kolaborasi RPA Sumsel dan Kartini Perindo Palembang Buka Kelas Make Up

57 tahun lalu

Polda Sumsel Benarkan Aipda Paimbonan Luka Tembak di Kepala, Ini Penampakan TKP 

57 tahun lalu

Aipda Paimbonan Tewas dengan Luka Tembak di Kepala, Polda Sumsel Terjunkan Tim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal