Buruh di Sumsel Minta UMP 2023 Naik 13 Persen

Dede Febriansyah
Buruh Sumsel minta UMP 2023 naik 13 persen. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Penerapan perhitungan kenaikan UMP yang menggunakan skema Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021, dinilai tak relevan. Sejauh ini sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 91/PUU-XVII/2020 pada 25 November 2021.

Menurutnya, perhitungan kenaikan UMP akan mengacu pada aturan sebelumnya, yakni PP 78/2015 tentang Pengupahan yang berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional tahun berjalan.

"Kenaikan 13 persen ini sudah sangat relevan dengan kebutuhan saat ini. Terlebih pasca-kenaikan harga BBM memicu kenaikan harga barang pokok. Semoga Gubernur Sumsel dapat memberikan kebijakan yang sesuai," harapnya.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

BMKG: Sebagian Besar Wilayah Sumsel Hujan Hari Ini 

57 tahun lalu

6 Fakta Menarik tentang OKI, Kabupaten Terluas di Sumsel Lebih dari Setengah Jawa Barat

57 tahun lalu

Polda Sumsel Tangkap 40 Tersangka Kasus Narkoba, Salah Satunya Produsen 

57 tahun lalu

Waspada, Sebagian Wilayah Sumsel Berpotensi Hujan Hari Ini

57 tahun lalu

Cuaca Akhir Pekan: Sebagian Besar Wilayah Sumsel Hujan Disertai Angin 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal