Buruh di Sumsel Minta UMP 2023 Naik 13 Persen

Dede Febriansyah
Buruh Sumsel minta UMP 2023 naik 13 persen. (Foto: Ilustrasi/Ist)

PALEMBANG, iNews.id - Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan (Sumsel) tahun 2023 yang diputuskan naik sekitar 0,86 persen atau sekitar Rp27.113 ditolak buruh. Pekerja meminta UMP Sumsel 2023 naik 13 persen.

Ketua Federasi Serikat Buruh (FSB) Niaga, Informatika, Keuangan, Perbankan, dan Aneka Industri (Nikeuba) Kota Palembang, Hermawan mengatakan, kenaikan UMP tahun 2023 tersebut tak sebanding dengan penyesuaian harga bahan pokok dan kebutuhan hidup.

"Kami dari serikat pekerja menolak kenaikan upah sebesar 0,86 persen itu," ujarnya, Rabu (16/11/2022).

Hermawan menilai, UMP 2023 yang hanya diperkirakan Rp3.171.559 dirasa tidak mencukupi kebutuhan hidup keluarga. Seharusnya UMP diputuskan naik sekitar 13 persen atau sekitar Rp408.777, sehingga besarannya menjadi Rp3.553.223.

"Jika mengacu data regional, pertumbuhan ekonomi mencapai 5,2 persen dan inflasi 6,7 persen. Untuk itu, kami menuntut agar kenaikan UMP 2023 sebesar 13 persen," katanya.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

BMKG: Sebagian Besar Wilayah Sumsel Hujan Hari Ini 

57 tahun lalu

6 Fakta Menarik tentang OKI, Kabupaten Terluas di Sumsel Lebih dari Setengah Jawa Barat

57 tahun lalu

Polda Sumsel Tangkap 40 Tersangka Kasus Narkoba, Salah Satunya Produsen 

57 tahun lalu

Waspada, Sebagian Wilayah Sumsel Berpotensi Hujan Hari Ini

57 tahun lalu

Cuaca Akhir Pekan: Sebagian Besar Wilayah Sumsel Hujan Disertai Angin 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal