“Dari pengakuan tersangka, saat kejadian keduanya melihat korban di TKP sedang duduk di atas motor sambil memainkan ponsel," ujarnya.
Dirasa situasi dan kondisi sekitar TKP sepi, kata Yuliansyah, tersangka Lutfi yang dibonceng tersangka Adi kemudian merampas ponsel korban dan langsung mencoba kabur.
Namun, tersangka Adi yang bertugas mengendarai motor diduga panik sehingga menabrak warung di sekitar TKP, yang membuat kedua laku terjatuh dan pingsan.
"Tersangka Lutfi yang dibonceng berdiri usai terjatuh dan langsung tancap gas dengan motornya. Sedangkan tersangka Adi diamankan warga sekitar karena pingsan usai terjatuh. Selanjutnya, anggota menerima laporan masyarakat dan langsung menuju ke TKP untuk mengamankan tersangka Adi," katanya.
Sementara itu, dari pemeriksaan polisi, tersangka Lutfi mengakui segala perbuatannya. "Saya bertugas menjambret ponsel korban dan Adi yang membawa motor," ucapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman sanksi pidana penjara di atas lima tahun.