Buronan Begal di Jakabaring Palembang Ditangkap Tanpa Perlawanan

Dede Febriansyah
DPO Curat di Jakabaring Palembang ditangkap tanpa perlawanan di Talang Keramat Banyuasin. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Setelah berhasil mengambil ponsel dan motor korban, selanjutnya ketiga tersangka melakukan pengancaman. Karena takut, korban pun lari meninggalkan ketiga tersangka.

"Tersangka mengaku kalau motor tersebut telah dijual seharga Rp1,7 juta. Oleh tersangka, motor dijual kepada seorang penadah yang juga telah kami amankan," katanya.

Selain tersangka Jago, polisi juga mengamankan barang bukti (BB) berupa 1 unit sepeda motor merek Yamaha Mio milik korban. "Saat ini tersangka Jago sedang diperiksa terkait aksinya untuk mengetahui apakah terlibat dengan aksi kejahatan lainnya," ujarnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian Disertai Kekerasan dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sidang Perdana Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Digelar secara Virtual  

57 tahun lalu

Polisi Sebut Sumsel Tujuan Penyelundupan Sabu dari Myanmar

57 tahun lalu

Prakiraan Cuaca Sumsel 3 Februari, Potensi Hujan di Belasan Daerah

57 tahun lalu

BNN Sumsel Gagalkan Peredaran 15 Kilogram Sabu Senilai Rp15 Miliar

57 tahun lalu

BNNP Sumsel Tangkap 3 Pria Padang, 15 Kilogram Sabu Disita

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal