Buron 7 Tahun, DPO Tikam Istri dan Mertua di Banyuasin Ditangkap 

Ahmad Syaiful
Buronan penganiaya istri dan mertua di Banyuasin ditangkap polisi. (Foto: Ahmad S)

BANYUASIN, iNews.id - Buronan kasus penganiayaan terhadap istri dan mertua di Banyuasin, Sumsel pada 2015 lalu ditangkap anggota Polsek Talang Kelapa. Buronan bernama Ibrahim ini ditangkap tanpa perlawanan setelah tujuh tahun berhasul menghindari kejaran polisi. 

Kapolsek Talang Kelapa, Kompol Sigit Agung Susilo mengatakan, pelaku tega menganiaya istri dan mertuanya menggunakan pisau. "Kejadian penganiayaannya pada 6 Mei 2015. Sudah tujuh tahun pelaku penganiayaan ini kabur untuk menghindari jeratan hukum," ujarnya, Senin (4/7/2022).

Pelaku kini harus meringkuk di sel tahanan Polsek Talang Kelapa, untuk menjalani pemeriksaan mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Kejadian penganiayaan terhadap istri dan mertuanya tersebut, dilakukan pelaku di rumah mertuanya. Saat itu pelaku hendak menjemput istrinya yang sengaja menghindar, karena sudah sering dianiaya oleh pelaku," kata Sigit.

Akibat ulahnya, Ibrahim dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Suami Istri Bos Kayu di Banyuasin Tewas Ditembak Pekerja, 1 Pelaku Ditangkap 2 Buron

57 tahun lalu

Pasutri di Banyuasin Tewas Tersengat Listrik dari Alat Penangkap Ikan

57 tahun lalu

Disebut Terima Fee Proyek di Musi Banyuasin, Ini Bantahan Dodi Reza Alex Noerdin

57 tahun lalu

Terungkap di Persidangan Fee Proyek Sudah Biasa di Musi Banyuasin, Kok Bisa?

57 tahun lalu

Nyamar Jadi Pria, Perempuan Banyuasin Ini Cabuli Siswi SMP

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal