"Saat akan shalat, korban meninggalkan sebuah tas yang berisikan uang sebesar Rp9 juta dan sejumlah surat penting lainnya di dalam mobil. Selesai shalat, korban terkejut melihat kaca pintu sebelah kiri mobilnya sudah pecah. Semua uang dan surat-surat penting korban pun hilang," katanya.
Dari pemeriksaan terhadap tersangka, lanjut Arif, terungkap bahwa tersangka Herry sebelum kejadian telah memantau situasi dengan cara duduk menunggu di salah satu counter handphone yang berada di depan Masjid Agung.
"Rekan tersangka yakni Mustofa tugasnya memantau korban dari seberang jalan Masjid Agung, sedangkan tersangka Herry terus memantau situasi dari seberang masjid," katanya.
Dalam penangkapan tersangka Herry di kediamannya, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha RX King warna putih beserta STNK dan satu lembar baju kaos lengan panjang warna abu-abu.
"Saat ini tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Polres Pagaralam guna proses penyidikan lebih lanjut. Sedangkan DPO Mustopa masih dalam pengejaran petugas," katanya.