"Dia membegal seorang pelajar berinisial NS warga Paiker, Empat Lawang," kata dia.
Insiden itu terjadi satu bulan yang lalu, saat itu korban NS sedang mengendarai sepeda motor. Tiba-tiba dipepet dan diancam dengan senjata tajam oleh pelaku.
"Korban takut kemudian berhenti, pelaku kemudian merampas motor korban," katanya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang diduga hasil kejahatannya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.