JAKARTA, iNews.id – Deputi Bidang Protokol, Pers dan Media Sekretariat Presiden, Bey Machmudin menilai langkah Paspampres menarik paksa lengan Bupati Bengkulu Utara Mian sudah sesuai aturan Standar Operasional Prosedur (SOP).
Paspampres menarik lengan Bupati Mian juga sekaligus untuk memberitahu bahwa posisinya saat itu menghalangi Ibu Negara.
Peristiwa itu terjadi saat Bupati Bengkulu Utara, Mian mendampingi Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengunjungi Pasar Purwodadi, Jumat (21/7/2023). Aksi Paspampres tersebut kemudian viral di media sosial.
Dalam video yang beredar di media sosial, Bupati Mian tampak ditarik paksa lengannya karena langkahnya dinilai menghalangi Ibu Negara yang berada di belakang Presiden Jokowi.
"Seorang Paspampres secara refleks menarik lengan Bupati Bengkulu Utara agar menjaga jarak sehingga tidak membahayakan langkah Presiden dan Ibu Negara yang sedang dikerumuni masyarakat," kata Bey, Minggu (23/7/2023).