Bukan Viagra, Pria Beristri Jadikan Keponakan untuk Bangkitkan Gairah

Berrie Brima
Ilustrasi cabul. (Foto: Istimewa)

Kelakuan bejat pelaku terbongkar setelah, salah satu korban menceritakan kelakuan sang paman.

Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi melalui Kasat Reskrim Prabumulih AKP Abdul Rahman mengungkapkan pelaku diringkus karena telah lebih dari 10 kali melakukan pencabulan terhadap keponakannya sendiri yang masih di bawah umur.  "Masih kita lakukan pemeriksaan, dia melakukan 10 kali pencabulan dan satu kali menindih," ujar Kasat, Senin (7/12/2020).

Terhadap pelaku akan dijerat pasal 82 UU no 35 tahun 2014 tentang perlindugnan anak dibawah umur dengan ancaman 7 sampai 15 tahun kurungan penjara.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Miris, Balita Perempuan Empat Tahun Jadi Korban Pencabulan Pria Dewasa di Manado

57 tahun lalu

Banding ke PT, Pendeta Hanny Layantara Terdakwa Kasus Pencabulan Divonis Lebih Berat

57 tahun lalu

Siswi SMP Korban Pencabulan di Tasikmalaya Trauma, Ayah Tuntut Pelaku Dihukum Berat

57 tahun lalu

Viral Polisi Diadang Warga saat Tangkap Lansia Terduga Pencabulan Anak di Sampang

57 tahun lalu

Tampang Pimpinan Padepokan Padang Ati Pekalongan yang Diduga Cabuli Puluhan Santriwati

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal