Buaya Milik Anggota Dewan Lepas, Teror Warga dan Mangsa Ternak

Era Neizma Wedya
Buaya mati setelah ditembak warga karena lepas dari kandang. (Foto: Ist)

Hal itu merujuk pada pasal 21 ayat 1 UU No. 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, di mana memelihara satwa liar yang dilindungi dapat dikenakan ancaman penjara paling lama lima tahun dan denda Rp100 juta.

"Buaya itu adalah hewan yang dilindungi, jadi kalau mau pelihara itu harus ada izin dari lembaga konservasi," kata Kepala Seksi Konservasi Wilayah II Lahat Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumsel Martialis Puspito.

Menurutnya, saat memelihara reptil yang dilindungi, itu harus dipastikan juga sesuai prosedur. Mulai dari izin, selain itu pemilik juga harus menyediakan sarana-prasarana, mulai dari tim medis dan kandangnya. "Dalam penerbitan izin juga kita akan melakukan pengecekan, jadi tidak bisa asal memilihara saja," jelasnya.

Ia pun meminta kepada masyarakat apabila ada informasi warga yang memelihara harus diinformasikan ke BKSDA supaya bisa ditindak lanjuti. BKSDA juga menyayangkan buaya tersebut ditembak mati. “Sebaiknya kalau ada temuan buaya atau hewan-hewan yang dilindungi agar segera melaporkan ke BKSDA, agar dievakuasi,” katanya.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Tembak Salah Satu Penculik Anak yang Aksinya Viral Terekam CCTV di Palembang

57 tahun lalu

Polisi Tangkap Penculik Bocah yang Viral di Palembang, Motif Minta Tebusan Rp100 Juta

57 tahun lalu

Napi Kasus Pencurian Tewas Tergantung di Rutan Pakjo Palembang

57 tahun lalu

Polisi Tembak Mati DPO Begal Jalintim Curup – Lubuklinggau 

57 tahun lalu

Buang Sabu di Pinggir Jalinsum, Pria Lubuklinggau Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal