Bobol Rumah Tetangga, Pria Muratara Tak Berkutik Ditangkap Polisi

Era Neizma Wedya
Polisi menangkap Yayan Askari (32), warga Dusun III Desa Bingin Rupit, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara karena membobol rumah orang. (Foto: Era Neizma Wedya)

Berikutnya satu handphone Infinix Hot 11 Play yang diletakkan di dalam lemari, dan 1 unit mesin Chainswaw merek 5800 yang ditaruh di lantai dalam kamar.

“Semua barang-barang milik korban itu sudah tidak ada di tempatnya lagi,” kata Suharto.

Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 5.950.000. Dia melaporkan kehilangan itu ke Polsek Muara Rupit.

Tim Satreksrim Polsek Muara Rupit kemudian melakukan penyelidikan. Pada Minggu (4/6/2023) pukul 08.30 WIB, pelaku yang bekerja sebagai sopir sedang berada di rumahnya.

Kesempatan itu digunakan untuk menangkap pelaku. Setelah menjalani pemeriksaan, pelaku mengakui semua perbuatannya.

Polisi mengamankan barang bukti 1 unit handphone merk Infinik Hot 11 Play warna kehijauan, 1 buah emas warna hijau dan 1 gembok Globe warna hitam.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kernet Bus ALS Ungkap Penyebab Kecelakaan dengan Truk Tangki Tewaskan 16 Orang di Sumsel

57 tahun lalu

Oknum Pejabat Terjaring OTT Polres Muratara, Diduga terkait Pemerasan

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 3,1 Guncang Musi Rawas Utara Sumsel

57 tahun lalu

Ngeri! Mahasiswi Unpari Dibacok OTK dalam Kosan di Lubuklinggau

57 tahun lalu

Keponakan Bacok Paman 9 Kali di Muratara gegara Sengketa Tanah Keluarga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal