Bikin Sedih Guru Honorer, Gaji Sopir dan OB di Kementerian di Atas Rp3 Juta per Bulan

Dita Angga
Gaji satpam dan OB di kementerian dan lembaga jauh lebih besar dari gaji guru honorer. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Di dalam PMK tersebut standar gaji untuk satpam, pengemudi, OB, dan pramubakti ditetapkan berdasarkan provinsi kementerian/lembaga. Maka dari itu besaran gaji setiap provinsi berbeda-beda.

Selain itu jika satpam, sopir, OB dan pramubakti direkrut melalui jasa pihak ketiga atau diborongkan alokasi honorarium dapat ditambah paling banyak sebesar 25 persen dari satuan biaya, besaran tersebut tidak termasuk seragam dan perlengkapan.

Berikut rincian standar gaji di 34 provinsi: 
1. Aceh:
a. Satpam dan sopir: Rp3.830.000
b. OB dan Pramubakti: Rp3.482.000

2. Sumatera Utara:
a. Satpam dan sopir: Rp3.025.000
b. OB dan Pramubakti: Rp2.750.000

3. Riau: 
a. Satpam dan sopir: Rp3.496.000
b. OB dan Pramubakti: Rp3.178.000

4. Kepulauan Riau
a. Satpam dan sopir: Rp3.637.000
b. OB dan Pramubakti: Rp3.306.000

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

5 Daerah di Sumsel Berpotensi Hujan Disertai Petir

57 tahun lalu

Covid-19 di Sumsel Mengkhawatirkan, Ratusan Kasus Baru per Hari

57 tahun lalu

Melonjak, Kasus Covid-19 Sumsel Bertambah 445 Orang

57 tahun lalu

Dakwaan JPU Dinilai Menyerang Pribadi, Mantan Ketua KONI Sumsel Ajukan Eksepsi

57 tahun lalu

Hina Polisi, Gerombolan Pelajar Tertunduk Lesu Ditangkap Jatanras Polda Sumsel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal