Bikin Konten Makan Babi, Selebgram Diancam 6 Tahun Penjara Kasus Penistaan Agama

Antara
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar Kombes Pol Agung Marlianto memberikan keterangan terkait dengan penyelidikan kasus dugaan penistaan agama di Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (28/4/2023). (ANTARA/M Riezko Bima Elko P)

PALEMBANG, iNews.id - Selebgram Instagram dan TikTok @Linamukherjee_  berinisial LL terancam hukuman 6 tahun pidana penjara dan denda Rp1 miliar. Dia dijerat atas kasus dugaan penistaan agama melalui konten makan kulit babi.

Dalam video berdurasi lebih dari 5 menit, LL mengaku dia merupakan umat Islam yang sengaja makan kulit babi dengan melafalkan doa meski hukumnya haram.

Atas beredarnya video tersebut, penasihat hukum bernama Sapriadi melaporkan selebgram LL ke SPKT Polda Sumsel tanggal 15 Maret 2023. LL dilaporkan karena diduga telah menistakan agama melalui sebuah konten video yang tersebar luas melalui akun TikTok dan Instagram @Linamukherjee_ .

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Agung Marlianto mengatakan, ancaman hukuman pidana penjara maksimal kepada LL termaktub dalam Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016.

Ancaman hukuman diberikan setelah penyidik Subdirektorat V Siber Polda Sumsel mendapat kecukupan barang bukti yang didukung keterangan beberapa saksi dan ahli.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Sumsel Tangkap 7 Begal Sadis Bersenjata Tajam yang Resahkan Warga

57 tahun lalu

Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap

57 tahun lalu

6 Jenazah Korban Kecelakaan Bus ALS vs Truk Tangki di Sumsel Belum Teridentifikasi

57 tahun lalu

Polda Sumsel Tangkap Pemilik Senpi Ilegal di Muba, Sita Pistol dan 18 Amunisi

57 tahun lalu

Polda Sumsel Bongkar Kasus BBM Subsidi Ilegal di Musi Rawas, 11 Pelaku Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal