Biadab, Pemuda Ini Cabuli 2 Keponakan yang Masih Bayi

Era Neizma Wedya
Dua anak usia 3 dan 7 tahun di OKI menjadi korban pencabulan paman kandung. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Sementara kedua korban dan ibunya untuk sementara waktu telah ditempatkan di save house dengan tujuan selain mempermudah proses penyidikan juga faktor keamanan. 

"Kita juga memberikan pendampinan psikiater untuk memulihkan trauma yang dialami korban. Apalagi keduanya juga mendapat ancaman dari pelaku saat melakukan perbuatan cabul tersebut," katanya.

Atas perbuatan itu, RO terancam dijerat dengan pasal Pasal 82 ayat 2 jo Pasa 76 hurup e UU RI Nomor 17 tahun 2016 penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2020 tentang Perlindungan Anak. Adapun ancamannya, hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun dan denda Rp5 miliar. 

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jihad Perangi Narkoba, Polda Sumsel Blender 3 Kilogram Sabu

57 tahun lalu

BBPJN Sumsel Kebut Perbaikan 4 Jalan Longsor di Muba

57 tahun lalu

Sumsel Promosikan Pariwisata Melalui Produk Kopi Khas Daerah

57 tahun lalu

Indonesia Disesaki 2.741 Lokasi Tambang Ilegal, Sebagian di Sumsel

57 tahun lalu

Polda Sumsel Maksimalkan Penertiban Tambang Minyak Ilegal di Musi Banyuasin

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal