PALEMBANG, iNews.id – Setelah sempat memperbolehkan mudik lokal, kini Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan resmi melarang mudik lokal dalam Provinsi Sumsel. Sekda Sumsel, Nasrun Umar mengatakan, pelarangan mudik tersebut sesuai dengan peraturan dari pemerintah pusat.
"Kalau pusat melarang tentu secara integral kita di daerah harus melanjutkan apa yang sudah digariskan oleh pemerintah pusat," ujarnya pada konferensi pers usai Rapat Koordinasi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan dan Penanganan Covid-19 di Daerah di Auditorium Bina Praja, Senin (3/5/2021).
Menurutnya, semua pihak harus memaknai surat edaran gubernur mengenai mudik sebagai kesatuan narasi kebijakan dari pusat. Larangan mudik ketat harus diberlakukan juga untuk masyarakat Sumsel. Untuk itu, pihaknya akan melaksanakan aturan tersebut dengan penuh tanggung jawab.
"Sebetulnya makna pengecualian diperbolehkan mudik sama dengan pusat. Hanya orang yang akan melahirkan, orang sakit, perjalanan dinas, distribusi logistik dan keluarga meninggal di kampung, itu yang dibolehkan. Tetapi, satu prinsip satu narasi seperti yang telah disampaikan Mendagri," katanya.
Sementara, Pelaksana Tugas Kadinkes Kota Palembang, dr Fauziah mengatakan, jumlah pasien rawat inap di sejumlah rumah sakit di Palembang saat ini mencapai 65 persen.