"Jika ada personel Polri dan ASN hasil pemeriksaan terbukti konsumsi narkoba tidak akan dimasukkan dalam program pembinaan," kata dia.
Mereka, lanjut Supriadi, kan ditindak tegas dengan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Tindakan pencegahan dan pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polda Sumsel akan ditingkatkan diawali dengan pembersihan internal," kata dia.