Berkas Lengkap, Alex Noerdin dan Mudai Maddang Segera Disidang Kasus Masjid Raya Sriwijaya

Antara
Mantan Gubernur Sumsel Alex Nordin segera menjalani persidangan dalam kasus Masjid Raya Sriwijaya. (Foto: Ist)

Terakhir ialah tersangka Loka Sangganegara selaku project manager kontraktor dalam pembangunan masjid tersebut.

Kejati Sumsel menilai negara mengalami kerugian senilai Rp130 miliar dari dana hibah yang diberikan bersumber pada APBD Sumsel tahun 2015 senilai Rp50 miliar dan 2017 Rp80 miliar.

Akibat perbuatan tersangka tersebut mereka disangkakan melanggar Pasal 2 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 KUHP dan subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mutasi Polri, Kabidpropam Polda Sumsel Dijabat Kombes Pol Agus Halimudin

57 tahun lalu

Pastikan Pasokan Listrik Nataru Aman, PLN Siapkan Puluhan Gardu Bergerak di Sumsel

57 tahun lalu

Positif Corona Bertambah 291, Sumsel Nol Kasus

57 tahun lalu

Program Mandiri Pangan Sumsel untuk Tekan Angka Kemiskinan

57 tahun lalu

Vaksinasi di Sumsel Belum Capai 70 Persen, Begini Tanggapan Herman Deru

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal