Terakhir ialah tersangka Loka Sangganegara selaku project manager kontraktor dalam pembangunan masjid tersebut.
Kejati Sumsel menilai negara mengalami kerugian senilai Rp130 miliar dari dana hibah yang diberikan bersumber pada APBD Sumsel tahun 2015 senilai Rp50 miliar dan 2017 Rp80 miliar.
Akibat perbuatan tersangka tersebut mereka disangkakan melanggar Pasal 2 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 KUHP dan subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.