Berkas Lengkap, 2 Mantan Pejabat Pemprov Sumsel Segera Disidangkan

Antara
Salah satu mantan pejabat Pemprov Sumsel yakni Ahmad Nasuhi digiring penyidik ke Rutan Pakjo pada 16 Juni 2021. (Foto : Antara)

Adapun dalam kasus tersebut, tersangka Ahmad Nasuhi diduga melakukan pembiaran dengan hanya secara formalitas verifikasi tanpa melihat kebenaran dari dokumen pemberian dana hibah. Di antaranya seperti pemastian alamat jelas kantor Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya berada sebagai penerima hibah tersebut.

Merujuk pada berkas pemeriksaan JPU, pada tanggal 8 Desember 2015 dokumen tersebut diserahkan ke Kepala Badan Pemeriksa Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumatera Selatan oleh Laoma L Tobing untuk dilakukan pencairan dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya senilai Rp50.000.000.000 dan APBD Tahun 2017 sebesar Rp80.000.000.000.

Namun didapati alamat rekening atas nama Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang itu beralamat di Jalan Danau Pose E 11 nomor 85 Jakarta, sekaligus juga merupakan alamat rumah Lumasiah selaku wakil sekretaris Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya yang ditetapkan sebagai saksi.

Padahal dalam aturannya pemberian dana hibah bisa dilakukan bila penerima berdomisili di Sumatera Selatan.

Sementara tersangka Mukti Sulaiman dalam kasus ini, selain menjabat sebagai sekda juga tergabung dalam Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Sumatera Selatan yang juga bertanggung jawab terhadap aliran dana tersebut.

Ada empat orang yang sudah ditetapkan sebagai terdakwa dan sudah disidangkan Pengadilan Negeri Palembang, yakni, Eddy Hermanto mantan Ketua Umum Pembangunan Masjid Sriwijaya, Dwi Kridayani KSO PTBA - Yodya Karya, Syarifudin Ketua Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya dan Yudi Arminto Project Manager PTBA.

Dalam kasus ini menimbulkan kerugian negara senilai Rp113 miliar. Para tersangka/terdakwa disebut telah melanggar Pasal 2 juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 KUHP dan subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 No. 20/2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Masjid Sriwijaya Bermasalah sejak Awal Pembangunan, Ganti Rugi Lahan Belum Terpenuhi

57 tahun lalu

Kodam II Sriwijaya Distribusikan 100 Ton Beras ke Wilayah Lima Korem

57 tahun lalu

KPK Supervisi Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya Palembang

57 tahun lalu

Kodam II Sriwijaya Gembleng 278 Prajurit untuk Menjadi Bintara Pembina Desa

57 tahun lalu

Panglima TNI Mutasi 31 Perwira Tinggi AD, Brigjen TNI Gumuruh Jabat Kasdam II Sriwijaya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal