Beri Keringanan, Pemkot Palembang Tunda Pembayaran Pajak Hotel dan Restoran

Antara
Karyawan hotel di Palembang menyemprotkan cairan disinfektan (Antara)

PALEMBANG, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) akan menunda pembayaran pajak hotel dan restoran. Hal ini dilakukan untuk memberi keringanan terhadap masyarakat yang usahanya terdampak pandemi virus corona.

Wali Kota Palembang Harnojoyo mengatakan, penundaan pembayaran pajak hotel dan restoran ini untuk para pengusaha yang hotel dan restorannya mengalami penurunan drastis dampak pandemi corona.

Penundaan pembayaran pajak tersebut tertuang dalam Surat Edaran No.22/SE/V/2020 Tentang pemberian insentif/stimulus bagi pelaku usaha dan warga kota pada 9 April 2020 yang disampaikan kepada pengusaha hotel dan restoran

Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sumatera Selatan, Herlan Aspiudin mengatakan, dalam surat edaran itu pengusaha hotel dan restoran diberikan penundaan pembayaran pajak dan tidak dikenai sanksi administrasi sampai dengan tanggal 30 Juni 2020.

"Kebijakan itu disambut gembira oleh pengusaha hotel dan restoran anggota PHRI Sumsel karena dapat membantu mengurangi beban biaya operasional dalam kondisi sulit sekarang ini," kata Herlan, Selasa (14/4/2020).

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sadis! Anak dan Cucu Bunuh Nenek 87 Tahun di Muara Enim Sumsel

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang OKU Timur Sumsel, Cek Kekuatan Magnitudonya!

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Ladang Ganja 20 Ha di Empat Lawang Sumsel, 220 Kg Disita

57 tahun lalu

Hotel di Semarang Kebakaran, Api Berawal dari Lantai Atas

57 tahun lalu

Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Meninggal, Jenazah Dipulangkan ke Palembang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal