Tersangka Totok yang merupakan warga Desa Bandar Sari Kabupaten Lampung Tengah ini mengaku nekat bisnis ekstasi lantaran jasa travel yang dijalani sepi sejak pandemi.
"Sepinya penumpang travel sejak pandemi menjadi alasan dirinya nekat berbisnis narkoba. Ini dilakukan untuk menambah pemasukan yang akan digunakan untuk keperluan sehari-hari," kata Kasat.
Selain menyita barang bukti ekstasi, polisi juga menyita kendaraan roda empat milik tersangka bermerk Toyota Innova warna silver dengan nomor polisi BE 2969 CG dan satu unit handphone Samsung A02.
"Akibat perbuatannya tersangka diancam Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009," katanya.