Begini Komentar Alex Noerdin Ketika Saksi Sebut Semua Atas Perintah Atasan

Dede Febriansyah
Sidang lanjutan perkara dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya. (Foto: Dede F)

PALEMBANG, iNews.id - Sidang perkara dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya dengan terdakwa mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin dan Bendahara Yayasan Masjid Raya Sriwijaya, Muddai Madang kembali digelar, Kamis (24/3/2022). Sidang dengan agenda keterangan saksi yakni Kasubag Agama Biro Kesra Pemprov Sumsel, Abdul Basith. 

Dalam kesaksiannya, Abdul Basith mengatakan, bahwa pembangunan masjid Sriwijaya sudah menyalahi aturan sejak awal pembangunan. "Sejak awal, pembangunan masjid sudah tidak sesuai aturan. Mulai dari proposal, administrasi, hingga pengajuan dana hibahnya," ujar Basith saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (24/3/2022).

Dijelaskan Basith, pembangunan Masjid Raya Sriwijaya tidak melewati proses pengajuan yang seharusnya dilakukan setiap tender proyek. Justru, Pemprov Sumsel menabrak kaidah dan ketentuan tersebut.

"Pengajuan dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya tidak dilakukan satu tahun sebelum dana dikucurkan. Dananya memang cair, tapi prosesnya tidak lazim. Semua atas perintah atasan," katanya.

Sementara itu, terdakwa mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin yang hadir secara virtual tidak banyak berkomentar setelah mendengar keterangan saksi Abdul Basith.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Hakim Minta Saksi Mahkota Hadir Langsung, Sidang Perkara Masjid Raya Sriwijaya Ditunda

57 tahun lalu

Sidang Korupsi Masjid Raya Sriwijaya, 11 Orang Dijadwalkan Beri Kesaksian

57 tahun lalu

Terungkap, Pencairan Ratusan Miliar Dana Hibah Masjid Raya Sriwijaya Tanpa Proposal

57 tahun lalu

Seret Banyak Pejabat Top di Sumsel, Lahan Masjid Raya Sriwijaya Ternyata Bukan Aset Pemprov

57 tahun lalu

Terungkap, Proposal Dana Hibah Masjid Raya Sriwijaya Tidak Pernah Ada

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal