Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Benur Senilai Rp18,4 Miliar di Banyuasin dan Palembang

Antara
Petugas Bea Cukai Sumbagtim memperlihatkan barang bukti benih lobster yang diamankan di Palembang. (Foto: Antara)

Penyelundupan benih lobster, menurutnya, hampir sama dengan peredaran narkoba, yakni melibatkan jaringan dan dilakukan secara berantai estafet untuk mengelabui petugas.

Pelaku penyelundupan tersebut telah melanggar Pasal 92 jo Pasal 26 UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.

Kasubsie Pengawasan, Pengendalian dan Informasi (Wasdalin) Balai Karantina Perikanan Palembang Erik Ariyanto menambahkan bahwa benih lobster yang diamankan telah dilepasliarkan di wilayah Lampung dan Banten.

"Penindakan penyelundupan ini berperan besar dalam upaya menjaga kelestarian sumber daya laut Indonesia, kami sangat mengapresiasi kerja tim Bea Cukai Sumbagtim dan Palembang," katanya.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Suhu Sumsel Capai 33 Derajat Celcius, Begini Penjelasan BMKG

57 tahun lalu

Tegakkan Prokes di Sumsel, Tim Gabungan Sisir Pasar dan Bubarkan Kafe yang Melanggar

57 tahun lalu

Masuk ke Babel Tak Bawa Surat Bebas Covid, 5 Penumpang Asal Sumsel Diamankan 

57 tahun lalu

Herman Deru Buka Ajang Piala Gubernur Sumsel Women Sriwijaya FC dan U-14 Putra

57 tahun lalu

Sarang Penyamun di Muratara Sumsel Digerebek, Hasilnya Mengerikan 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal