Pelaku diringkus saat sedang menunggu kendaraan yang akan menjemput untuk membawa barang bukti ganja dengan berat kurang lebih 7,5 kilogram. "Selain menangkap pelaku LU, juga diamankan laki-laki yang menjemputnya," katanya.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Kantor BNN Babel untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, sedangkan anaknya diantarkan kepada keluarganya di Sumsel.
Muttaqien mengatakan bahwa anak tersebut hanya korban dari ibunya yang menjanjikan pergi ke Pangkalpinang untuk jalan-jalan. Anak ini juga masih duduk di sekolah dasar kelas 3.
Kepala BNN mengungkapkan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.