Bawa 16 Kg Sabu, 3 Pria Asal Aceh Terancam Hukuman Mati di Palembang

Dede Febriansyah
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Palembang, Agung Ary Kesuma. (Foto: Dede F)

"Ketiganya ditangkap di rumah makam saat mengemudikan Bus Antar Kota Antar Propinsi (AKAP) dari Aceh tujuan Jakarta," kata Agung.

Saat itu, lanjut Agung, petugas melakukan penggeledahan pada Bus yang dikendarai tersangka dan ditemukan barang bukti 15 bungkus coklat yang di dalamnya terdapat sabu dengan berat 16 kg. 

Dari pengakuan para tersangka, Sabu sebanyak 16 kg itu milik seseorang bernama Rizal (DPO) untuk dikirimkan ke seseorang yang berada di Jakarta, dengan upah sebesar Rp200 juta.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan dakwaan melanggar Primer Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) atau Subsider ayat (1) atau lebih Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) atau lebih Subsider ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan jumlah barang bukti sabu sebanyak itu, para tersangka yang diduga merupakan sindikat narkotika lintas provinsi ini terancam dengan pidana mati," kata epala Seksi Pidana Umum Kejari Palembang, Agung Ary Kesuma.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Modus Praktik Wudhu, Oknum Guru Ngaji di Palembang Cabuli 3 Anak Tetangga

57 tahun lalu

Terungkap, Makanan Mengandung Formalin Masih Beredar di Palembang

57 tahun lalu

Peringatan Dini BMKG, Palembang dan Sekitarnya Hujan Hari Ini

57 tahun lalu

KAI Palembang Mulai Berlakukan Bebas Test Antigen dan PCR

57 tahun lalu

Warga Palembang Diminta Bantu Pertahankan Penurunan Kasus Covid-19

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal