Usai beraksi, lanjut Faisal, Irawan langsung keluar rumah sakit namun berhasil terekam kamera pengintai. Korban yang tak terima jadi korban pencurian langsung melaporkannya ke polisi satu jam berselang.
Setelah diselidiki, polisi akhirnya menangkap Fisal di Pasar Inpres Lubuklinggau pukul 15.00 WIB tanpa perlawanan. Selain menangkap pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel Android merek Oppo dan satu unit merek Samsung dan sepeda motor milik pelaku.
Untuk diketahui, pelaku baru bebas dari LP Lubuklinggau bersama 192 tahanan yang mendapatkan program asimilasi terkait pencegahan Covid-19, pelaku sendiri sebelumnya diketahui masuk jeruji besi juga karena kasus pencurian.