LUBUKLINGGAU, iNews.id - Jajaran Polsek Lubuklimggau, Sumatera Selatan (Sumsel) menangkap seorang pencuri ponsel. Pelaku diketahui bernama Pinus Jumhori Irawan (33) asal Desa Terusan, Kabupaten Musi Rawas Utara.
Kanit Reskrim Polsek Lubuklinggau Barat, Aiptu Faisal mengatakan, pelaku padahal baru keluar dari penjara lewat program asimilasi pencegahan Covid-19.
"Dia mencuri telpon genggam milik salah satu pasien," kata Faisal, Jumat (10/4/2020).
Faisal menambahkan, pelaku masuk ke rumah sakit saat menjenguk keluarganya. Lantaran bosan, dia berkeliling di area rumah sakit.
"Saat berkeliling ruangan dia lihat ponsel lalu mengambil dua unit ponsel milik pasien yang sedang tertidur," kata dia.