Baru Bebas, Pria Asal Lubuklinggau Nginep Lagi di Penjara karena Curi Ponsel

Antara
Polisi tangkap mantan napi yang baru bebas karena curi ponsel di rumah sakit (AFP)

LUBUKLINGGAU, iNews.id - Jajaran Polsek Lubuklimggau, Sumatera Selatan (Sumsel) menangkap seorang pencuri ponsel. Pelaku diketahui bernama Pinus Jumhori Irawan (33) asal Desa Terusan, Kabupaten Musi Rawas Utara.

Kanit Reskrim Polsek Lubuklinggau Barat, Aiptu Faisal mengatakan, pelaku padahal baru keluar dari penjara lewat program asimilasi pencegahan Covid-19.

"Dia mencuri telpon genggam milik salah satu pasien," kata Faisal, Jumat (10/4/2020).

Faisal menambahkan, pelaku masuk ke rumah sakit saat menjenguk keluarganya. Lantaran bosan, dia berkeliling di area rumah sakit.

"Saat berkeliling ruangan dia lihat ponsel lalu mengambil dua unit ponsel milik pasien yang sedang tertidur," kata dia.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Heboh Pencurian 2 Ekor Sapi di Merauke, 10 Pelaku Ditangkap usai Jual Daging Curian

57 tahun lalu

Terekam CCTV! ART Baru 1 Bulan Gasak Emas dan Uang Dolar Majikan di Surabaya

57 tahun lalu

Selisih Paham, Penjaga Pasar Tusuk Kepala dan Punggung Rekan Kerja di Lubuklinggau

57 tahun lalu

Kocak! Maling Bermasker Kantong Plastik Bobol Konter HP di Situbondo

57 tahun lalu

Pria di Makassar Ditangkap usai 5 Kali Bobol Kos-Kosan, Hasilnya Dipakai Nyabu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal