Lebih lanjut Antoni mengatakan, saat penangkapan, polisi terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur karena pelaku berusaha melawan untuk kabur.
“Kami beri tindakan tegas karena dia tidak mengindahkan tembakan peringatan,” kata Antoni.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah mencuri di rumah korban. Pelaku juga mengaku telah masuk penjara sebanyak tiga kali.
“Pelaku mengakui perbuatannya dan dua ponsel yang dicuri telah dijual untuk keperluan sehari-hari. Pelaku juga mengaku sudah tiga kali dipenjara dan dirinya juga baru bebas dari Lapas Pakjo Palembang,” katanya
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.