Baru Bebas 2 Pekan, Napi asal Palembang Ditembak usai Bobol Rumah Warga

Sindonews.com
Berli Zulkanedi
Ilustrasi polisi tangkap pelaku pencurian (AFP)

Lebih lanjut Antoni mengatakan, saat penangkapan, polisi terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur karena pelaku berusaha melawan untuk kabur.

“Kami beri tindakan tegas karena dia tidak mengindahkan tembakan peringatan,” kata Antoni.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah mencuri di rumah korban. Pelaku juga mengaku telah masuk penjara sebanyak tiga kali.

“Pelaku mengakui perbuatannya dan dua ponsel yang dicuri telah dijual untuk keperluan sehari-hari. Pelaku juga mengaku sudah tiga kali dipenjara dan dirinya juga baru bebas dari Lapas Pakjo Palembang,” katanya

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pria di Makassar Ditangkap usai 5 Kali Bobol Kos-Kosan, Hasilnya Dipakai Nyabu

57 tahun lalu

Sadis! Anak dan Cucu Bunuh Nenek 87 Tahun di Muara Enim Sumsel

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang OKU Timur Sumsel, Cek Kekuatan Magnitudonya!

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Ladang Ganja 20 Ha di Empat Lawang Sumsel, 220 Kg Disita

57 tahun lalu

Duel Lawan Pencuri, Penjaga Kantor Desa di Siak Luka Parah Dibacok

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal