PALEMBANG, iNews.id - Jajaran Unit I Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menangkap pria bernama Indra Ebok (23). Warga yang tinggal di rumah susun Palembang ini ditangkap karena mencuri di rumah warga.
Kanit I Subdit III Jatanras Kompol Antoni Adhi mengatakan, pelaku merupakan mantan narapidana (napi) yang baru dua pekan bebas karena program asimilasi.
"Pelaku baru bebas dari asimilasi tapi masih melakukan pencurian,” kata Antoni kepad wartawan, Jumat (1/5/2020).
Antoni menambahkan, pelaku ditangkap setelah polisi mendapatkan laporan dari warga 24 Ilir Palembang jika pada Kamis (16/4/2020) rumahnya dibobol pencuri. Berbekal dari laporan tersebut, polisi akhirnya melakukan penyelidikan.
Hasilnya, polisi mendapatkan identitas pelaku dan melakukan penangkapan. Pelaku ditangkap di rumah susun Palembang blok 20 pada Kamis (30/4/2020).