Kepada wartawan Kombes Pol Supriadi mengatakan berdasarkan hasil visum, lebam seperti kulit mau pecah bukan akibat kekerasan.
Langkah selanjutnya untuk memastikan kematian Hermanto, rencananya akan dilakukan autopsi terhadap jenazahnya. Akan tetapi tindakan tersebut ternyata ditolak oleh pihak keluarga.
“Guna memastikan apakah penyebab kematian korban, atau korban ada mengidap penyakit lain, yang tentu tidak dapat diketahui jika hanya sebatas visum tapi harus dengan otopsi,” katanya, Jumat (18/2/2022).
Sejauh ini tegas dia, pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan terkait kasus meninggalnya korban. Termasuk memeriksa anggota yang ada saat kejadian.
“Ada enam anggota yang diminta keterangan oleh Propam gabungan Polres Lubuklinggau dan Polda Sumsel. Dan untuk hasilnya akan kami buka secara transparan tidak ada yang ditutupi-tutupi,” katanya.