Bandar Narkoba Divonis Seumur Hidup, Jaksa Banding Hukuman Mati

Era Neizma Wedya
Sidang vonis vandar narkoba di Pengadilan Negeri Lubuklinggau. (Foto: Era N)

Sebelumnya terdakwa dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum pada sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Kamis (28/7/2022) lalu. Dalam tuntutannya Jaksa menyampaikan bahwa terdakwa terbukti dan sah secara menyakinkan sebagai pemilik sabu 13 Kg dan 2.200 pil ekstasi, sehingga dituntut hukuman mati.

Di persidangan juga terungkap ternyata sabu itu bukan 13 kg, melainkan ada 15 kantong sabu. Namun terdakwa sudah mengirimkan dua kantong sabu tersebut kepada orang di Palembang. 

Hal yang paling memberatkan dari terdakwa merupakan jaringan antar provinsi dari Kota Medan, untuk diedarkan ke Provinsi Sumsel khususnya ke Lubuklinggau dan Palembang. Selain itu terdakwa pernah dipidana tahun 2012, sehingga sudah secara sah dan sadar mengetahui bahwa narkotika itu dilarang oleh pemerintah.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap, Tersangka Terorisme yang Ditangkap di Sumsel Bertugas Sebarkan Propaganda ISIS

57 tahun lalu

Densus 88 Tangkap 5 Teroris di DKI Jakarta, Jambi dan Sumsel

57 tahun lalu

Densus 88 Tangkap Teroris di Jakarta, Sumsel dan Jambi

57 tahun lalu

Ratusan Polisi di Sumsel Kena Tilang, Terbanyak Anggota Samapta

57 tahun lalu

BMKG: Sumsel Berpotensi Hujan Lebat Hari Ini 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal