Bandar Narkoba Divonis Seumur Hidup, Jaksa Banding Hukuman Mati

Era Neizma Wedya
Sidang vonis vandar narkoba di Pengadilan Negeri Lubuklinggau. (Foto: Era N)

LUBUKLINGGAU, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau menjatuhkan vonis terhadap terdakwa kasus kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 13 kilogram dan 2.200 butir pil ekstasi dengan hukuman pidana seumur hidup. Tak puas dengan putusan hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mengajukan banding.

Banding ingin diajukan karena sebelumnya jaksa menuntut terdakwa Niko Rafhika alias Niko bandar dengan pidana hukuman mati. "Majelis hakim berbeda keyakinan dengan kami, karena menurut majelis hakim pidana yang paling tepat untuk terdakwa Niko ini adalah hukuman seumur hidup. Namun tidak semua majelis hakim sependapat karena ada satu majelis hakim yang sependapat dengan JPU," ujarnya, Kamis (18/8/2022).

Dengan satu hakim tidak sependapat sehingga terjadi dissenting opinion. Untuk itu ke depannya akan melaksanakan upaya hukum, yakni banding. “Kami merasa tidak puas! Karena kita sudah menuntut dengan hukuman maksimal hukuman mati, mengingat banyaknya barang bukti dan potensi rusaknya generasi apabila narkoba ini berhasil dijual dan diedarkan,” katanya.

Dalam persidangan secara virtual dengan Ketua Majelis Hakim, Ferry Irawan, terdakwa terbukti secara sah memiliki 13 kilogram narkotika jenis sabu dan 2.200 pil ekstasi yang telah dimusnahkan dengan putusan hukuman seumur hidup.

Kuasa Hukum Terdakwa, Edwar Antoni mengaku bersyukur kliennya lepas dari jerat hukuman mati dan akan pikir-pikir untuk mengambil keputusan selanjutnya. “Untuk putusan ini kita punya waktu 7 hari apakah akan menerima atau banding,” kata Edo panggilan akrab Edwar Antoni.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap, Tersangka Terorisme yang Ditangkap di Sumsel Bertugas Sebarkan Propaganda ISIS

57 tahun lalu

Densus 88 Tangkap 5 Teroris di DKI Jakarta, Jambi dan Sumsel

57 tahun lalu

Densus 88 Tangkap Teroris di Jakarta, Sumsel dan Jambi

57 tahun lalu

Ratusan Polisi di Sumsel Kena Tilang, Terbanyak Anggota Samapta

57 tahun lalu

BMKG: Sumsel Berpotensi Hujan Lebat Hari Ini 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal