"Piring itu pecah, sehingga melukai bahu anaknya. Pelaku yang panik melihat anaknya terluka langsung membawanya ke puskesmas," kata dia.
Namun, lanjut Herli, korban akhirnya dirujuk ke RS HM Rabain Muara Enim. Setelah beberapa jam dirawat, balita itu meninggal dunia karena mengalami pendarahan.
Lebih lanjut Herli mengatakan, pelaku ditangkap berkat laporan dari nenek korban. Sang nenek merasa ada yang janggal dengan kematian cucunya.
"Nenek korban yang merasa bahwa kematian cucunya terjadi secara tidak wajar melaporkan peristiwa itu ke Polsek Gunung Megang pada Jumat (27/3/2020)," katanya.
Begitu menerima laporan, polisi langsung melakukan penyeledikan dan melakukan olah TKP. Hasil penyelidikan dapat dipastikan bahwa pelaku dugaan penganiayaan itu merupakan ibu kandungnya sendiri.
"Pelaku mengaku khilaf dan emosi karena korban tak mau makan meski sudah disuapi oleh pelaku," kata dia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 No. 35 Tahun 2014, atas perubahan UU No. 23 Tahun 2004, tentang penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang mengakibatkan meninggal dunia.