Bakar Lahan untuk Pertanian, 3 Warga Muara Enim Terancam 10 Tahun Penjara

Antara
Polres Muara Enim pasang garis polisi di lahan yang dibakar warga. (Foto: Ist)

MUARA ENIM, iNews.id - Tiga warga Muara Enim, Sumsel tersangka bakar lahan untuk pertanian. Ketiganya ditahan dan terancam pidana penjara selama 10 tahun dan denda senilai Rp10 miliar.

Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi mengatakan ancaman hukuman maksimal sebagaimana di atur dalam Pasal 108 Undang-undang nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan dan atau pasal 187 ayat (1) KUHP tentang Pembakaran Lahan.

Adapun ketiga tersangka berinisial BI (24), FD (32), dan DS (41) warga Sungai Rotan, Muara Enim. "Saat ini para tersangka itu sudah dilakukan penahanan sejak Rabu (31/5) malam untuk selanjutnya dilakukan pemberkasan ke pihak kejaksaan,” ujarnya, Minggu (4/6/2023).

Menurutnya, ketiga tersangka tertangkap tangan sedang membuka lahan mineral untuk ditanami komoditas pertanian dengan cara dibakar di Desa Payakabal, Kecamatan Gelumbang.

Awalnya, tim Satuan Tugas Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Muara Enim menemukan kepulan asap saat melakukan patroli udara rutin, Rabu (31/5/2023).

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Hasil Liga Futsal Profesional Putri 2023: Dhea Febrina On Fire! Netic FC Bantai Putri Sumsel

57 tahun lalu

Bayi Dibuang di Palembang Diadopsi Pasangan Polisi Anggota Polda Sumsel

57 tahun lalu

Kebakaran Tangki BBM di Bandarlampung, Ini Hasil Olah TKP Puslabfor Polda Sumsel

57 tahun lalu

Pejabat Pemprov Sumsel Wafat saat Ikuti Turnamen Sepak Bola Piala Gubernur

57 tahun lalu

Serangan Jantung, Pejabat Pemprov Sumsel Meninggal saat Main Sepak Bola Piala Gubernur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal