"Korban selamat setelah ditolong warga dengan dibawa ke puskesmas, sementara pelaku kabur," kata dia.
Korban yang tak terima dengan perbuatan pelaku memutuskan untuk melapor ke kantor polisi. Berbekal dari laporan itu, polisi akhirnya mengejar dan menangkap pelaku.
Dari hasil pemeriksaan pelaku, kata Ali, dirinyanya nekat membacok korban karena sakit hati dengan paman korban.
"Jadi pelaku mengira paman korban mengganggu istri pamannya. Tapi belum ada bukti yang jelas. Pelaku juga sempat mengancam korban dengan menarik kerah korban," katanya.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa parang yang digunakan pelaku untuk membacok temannya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas empat tahun penjara.