Bacakan Pleidoi, 2 Terdakwa Kasus Korupsi RS Kusta Kompak Menangis

Dede Febriansyah
Sidang kasus dugaan korupsi proyek turap RS Kusta di Palembang, Jumat (4/2/2022). (Foto: Dede F)

PALEMBANG, iNews.id - Rusman dan Junaidi, dua terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan turab RS Kusta Dr Arivai Abdullah menangis saat membacakan pleidoi. Keduanya menilai  tuntutan JPU terlalu tinggi dan tidak memenuhi rasa keadilan.

Sebelumnya, JPU menuntut keduanya 7 tahun enam bulan dan 9 tahun penjara. 
"Izinkan saya untuk menyampaikan pembelaan saya terhadap tuntutan pidana jaksa yang saya nilai sangatlah menciderai rasa keadilan terhadap saya," ujar terdakwa Rusman dalam sidang yang dipimpin Sahlan Effendi, Jumat (4/2/2022).

Rusman mengatakan, bahwa dirinya selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek dalam perkara tersebut telah melaksanakan tugas sebagaimana yang diamanatkan sesuai dengan prosedurnya.

"Tidak terbesit sedikitpun dalam benak saya dengan melakukan perbuatan tercela dalam melaksanakan tugas saya selaku PPK, bahkan saya sangat mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi," ujarnya.

Terdakwa Rusman juga menyangkal semua tuduhan terkait adanya unsur tindak pidana memperkaya diri sendiri, orang lain ataupun suatu korporasi secara melawan hukum sebagaimana dakwaan penuntut umum kepada dirinya.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Napi Berinisial J Pengendali Sabu 16 Kg, Begini Respons Kemenkumham Sumsel

57 tahun lalu

Sidang Perdana Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Digelar secara Virtual  

57 tahun lalu

Polisi Sebut Sumsel Tujuan Penyelundupan Sabu dari Myanmar

57 tahun lalu

Prakiraan Cuaca Sumsel 3 Februari, Potensi Hujan di Belasan Daerah

57 tahun lalu

BNN Sumsel Gagalkan Peredaran 15 Kilogram Sabu Senilai Rp15 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal