Dicecar Hakim soal Fee Proyek, Sekda Muba: Sekali Kadis PUPR Beri Uang untuk Bayar Hotel

Dede Febriansyah
Sekretaris Daerah (Sekda) Musi Banyuasin Apriyadi. (Foto: Ist)

PALEMBANG, iNews.id - Sekretaris Daerah (Sekda) Musi Banyuasin, Apriadi menjadi saksi dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang dengan terdakwa Suhandy, penyuap Bupati nonaktif Dodi Reza. Apriadi terus membantah menerima fee proyek.

Saat ditanya Majelis Hakim yang diketuai Abdul Aziz, apakah dirinya pernah menerima uang fee dari tersangka Kepala Dinas PUPR Muba, Herman Mayori, Apriadi kembali menegaskan jika dirinya tidak pernah menerima fee. "Tidak pernah," jawab Apriadi, Jumat (4/2/2022).

Setelah berulang kali membantah menerima fee, Apriadi akhirnya mengaku, bahwa dirinya pernah menerima sejumlah uang dari tersangka Herman Mayori.

"Hanya satu kali Kadis PUPR memberi saya uang, tapi saya lupa jumlahnya. Uang tersebut buat perjalanan dinas, untuk bayar hotel. Tapi mohon maaf saya lupa jumlahnya," katanya.

Mendengan keterangan Apriadi tersebut, Hakim Abdul Aziz kembali mengajukan pertanyaan terkait biaya perjalanan dinas yang memang sudah seharusnya ditanggung oleh Pemkab.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Hakim Peringatkan Ajudan Dodi Reza: Sumpah Palsu Ada Risikonya

57 tahun lalu

Dodi Reza Sebut Uang Rp1,5 M dari Ibunya, JPU KPK: Sebelumnya Ngaku dari Pengusaha

57 tahun lalu

KPK Periksa Istri Alex Noerdin untuk Kasus Anaknya Dodi Reza

57 tahun lalu

Kasus Suap Muba, Staf Ahli Dapat Proyek karena Urus Fee untuk Dodi Reza

57 tahun lalu

Dodi Reza Disebut Minta Fee dalam Bentuk Dolar, Diserahkan di Bandara SMB Palembang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal